BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kajian Ushûl fiqh pemahaman bahasa arab secara
mendalam adalah suatu keharusan bagi orang yang ingin mendalaminya,
maka bisa dikatakan sangat lucu apabila belakangan ini ada orang yang membuat
hukum-hukum baru dengan metode yang tidak jelas dan pemahaman serta rasa bahasa
arab yang sangat minim.
Para ulama Ushul
Fiqh Juga mengklasifikasi
bahwa lafaz dari segi pemakaiannya
menjadi dua: hakikat dan majaz. Mengenai kata dengan makna hakikat, tidak dipertentangkan
lagi keberadaannya dalam Alquran.
Dari
sudut pemakaian yang sesungguhnya, seperti apakah suatu kata digunakan dalam
makna utamanya, makna Harfiyah, Makna Teknis, ataukah makna yang lazim,
kata-kata juga diklasifikasikan kedalam dua kategori Utama. Harfiyah dan
metaforsis.
dalam
makalah ini kami mencoba memberikan sedikit pengetahuan tentang bagaimana kita
mengunakan dan memperlakukan suatu lafadz menurut maknanya, memahami apa itu
Haqiqah, Majaz, Sharih dan Kinayah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat kita bahas dalam rumusan masalah sebagai
berikut.
1.
Mengetahui yang
dimaksud Haqiqah, Majaz, Sharih dan Kinayah
2.
Bagaimana Hukum
Lafadz Haqiqah dan Majaz
3.
Memahami makna
murtajal dan manqul
4.
Memahami makna
Ta’wil
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haqiqah dan Majaz
1.
Haqiqah
Hakikat menurut
bahasa berasal dari fi’il madi حق yang berarti jelas. Secara etimologi,
hakikat merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap, Ia bisa bermakna subjek
(fa’il); sehingga memiliki arti yang tetap atau objek (maf’ul), yang berarti‘
ditetapkan.
Menurut Ibnu
Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu
ditentukan pada mulanya.[1]
Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya
semula.[2]
Amir Syarifuddin memberikan pendapat bahwa semua penjelasan tersebut mengandung
makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut
asalnya dimaksudkan untuk suatu hal yang tertentu.
Adapun mengenai
kehujjahan lafadz Haqiqah, maka ulama’ Ushul Fiqh sepakat menyatakan bahwa
suatu lafadz harus digunakandalam makna hakikatnya, baik hakikat bahasa,
syara’, maupun Urf selama tidak ada indikasi yang memalingkan dari makna
tersebut.[3]
2.
Majaz
majâz menurut bahasa
berasal dari fi’il madi جاز - يجوز yang berarti lewat atau keluar. Sedangkan
menurut istilah ulama’ ushul adalah: “ setiap
lafaz yang digunakan tidak pada asal kata dari Artinya. Seperti lafad أسد yang digunakan Artinya untuk seorang pemberani ”.
Majaz adalah
suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang
tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik
antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam
teks tersebut.[4]
As-Sarkhisi
mendefinisikan majaz sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk
digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Ibnu Qudamah juga
berpendapat bahwa majaz adalah lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang
ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Serta Ibnu Subki berpendapat majaz
adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya
keterkaitan.
B. Ketentuan Yang Berkaitan Hakikat dan Majaz
Keterkaitan-keterkaitan
yang menjadi syarat penggunaan Hakikat dan Majaz antara lain;
1.
Adanya
keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna hakikat dan makna
majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi hijrah dari Makkah ke
Madinah yang diiringi dengan shalawat badar.[5]
2.
الكون
artinya
adalah menamakan atau memaknai suatu lafad sesuai dengan sifat yang melekat
padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
“Dan berikanlah kepada anak yatim
(yang sudah baliqh) harta mereka”
Ayat di atas didasarkan pada ayat
al-Qur’an yang lain pada surat an-Nisa ayat 6.
3.
ألأول
adalah
menamakan sesuatu sesuai dengan takwil atau penjelasan yang akan terjadi pada
masa yang akan datang
4.
ألإستعداد
adalah
menamakan atau memaknai sesuatu sesuai dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau
pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal tersebut untuk menjelaskan adanya
pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut. Contohnya adalah pada kalimat racun
itu mematikan, maksudnya adalah racun itu sangat kuat sekali dalam menyebabkan
kematian.
5.
ألحلول
adalah
menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya.
6.
وعكسها ألجزئية adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan
tempatnya dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya saja.
7.
لسببية
adalah
menyebutkan sebab dari suatu hal, sedang yang dimaksud adalah musabbabnya
ataupun sebaliknya.[6]
C. Cara Mengetahui
Haqiqah dan Majaz
Pada
dasarnya, manusia cenderung berbicara dengan menggunakan kalimat yang memiliki
makna hakikat, terkecuali jika ada sesuatu hal yang memaksa pembicara untuk
menggunakan makna majaz. Dalam mengetahui haqiqah dan majaz dapat dilakukan
dengan dua cara, Normatif Teks dan Istidlal.
Melalui
Normatif Teks, dapat diketahui secara
lugas dari pembicara yang menjelaskan bahwa ini adalah haqiqah, sedangkan ini
adalah majaz, atau dengan menempatkan kata ini pada tempatnya, sementara kata
itu detempatkan pada selain tempatnya.
Dengan
cara Istidlal, dapat diketahui
melalui beberapa cara, sejatinya makna haqiqah dapat difahami secara langsung
O;eh pendengar (tadabur al-zihni) sedangkan majaz tidak demikian, Haqiqah
berlaku pada makna global, Haqiqah juga menerima derifasi kata, seperti
“Asmara” yang bias menjadi “ya’muru” dan sebagainya.
D.
Penyebab
Tidak Berlaku Hakikat dan Majaz
Sebagaimana
disampaikan di atas, pada dasarnya, kata yang digunakan dalam percakapan adalah
hakikat dan tidak boleh beralih kepada majaz kecuali bila ada qarinah.[7]
Namun dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan
berikut,
1.
Adanya petunjuk
penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan
makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara
‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya,
sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu.
2.
Adanya petunjuk
lafaz, seperti kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun,
berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia
mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut
daging.[8]
3.
Adanya petunjuk
berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan
dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada
aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya.[9]
4.
Adanya petunjuk
dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai
haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak
menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
5.
Adanya petunjuk
tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat
petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat.[10]
E. Manqul dan
Murtajal
1.
Manqul
‘Alam Manqul
adalah ‘alam yang dinuqil dari yang lain yang telah didahului penggunaannya
sebelum sudah diberlakukan sebelum menjadi ‘alam[11].
‘Alam manqul adakalanya di-nuqil dari masdar, seperti فَضْلٌ, atau dari isim jenis, seperti اَسَدٌ, atau
dari sifat, seperti حاَرِثُ, atau dari fi’il, seperti شَمَّرَ, atau dari jumlah, seperti جَادَ الْحَقُّ[12].
2.
Murtajal
‘Alam Murtajal
adalah ‘alam yang sebelum menjadi ‘alam belum pernah digunakan untuk yang
lainnya, artinya digunakan pada awal perkaranya sudah menjadi ‘alam[13],
seperti عُمَرُ dan سُعَادُ.
F.
Sharih
dan Kinayah
1.
Sharih
Sharih adalah
lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. Menurut Abdul Azhim bin Badawi Al-khalafi,
bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat
dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
lafal sharih biasanya
akan diucap dengan kalimat Tegas, Contoh misal seperti kasus perceraian/talak
yang diucapkan dengan tegas yang dengan perkataan tersebut bermaksud dan
bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Contoh lafaz yang Sharih
diantaranya.
a.
Aku ceraikan kau
dengan talak satu.
b.
Aku telah
melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
c.
Hari ini aku
ceraikan kau
Jika sang suami melafazkan kalimat diatas dengan
mengunakan kalimah yang "Sharih", maka talak akan jatuh walaupun
tanpa niat. Hal ini, sesuai dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau
berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat[14].
Hanya cukup diucapkan secara lisan saja, maka talak tersebut dengan sendirinya
akan jatuh kepada sang istri.
Sebagaimana pendapat para ulama’, bahwa yang
dikatakan talak sharih didalam pengucapannya terdapat tiga perkataan, seperti
halnya yang disebutkan oleh imam syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri.
Diantaranya adalah talak (Cerai), Firaq (Pisah), Sarah (Lepas). Maka apabila
seorang suami mengucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah
talak terhadap istrinya.
2.
Kinayah
Kinayah adalah
lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama, kinayah adalah suatu
ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui
sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami
“Pulanglah Kamu”[15],
pada ucapan tersebut merupakan lafadz kinayah, sebab dari lafadz tersebut
mengandung makna yang tidak jelas/difahami.
Contoh lain
dalam pelafalan Kinayah adalah seperti kalimat berikut;
a.
Kau boleh pulang
ke rumah orang tuamu
b.
Pergilah engkau
dari sini, kemanapun engkau suka
c.
Kita berdua
sudah tidak memiliki hubungan lagi
Mengenai ucapan yang menggunakan pelafalan Kinayah,
Ulama’ tidak banyak berbeda pendapat mengenai hukumnya, ulama’ madzhab Hambali
bahkan berpendapat bahwa, bahwa talak yang diucapkan dengan lafadz kinayah,
sekiranya suami mengucapkan dengan niat menceraikan, maka jatuhlah talak. Ini
senada dengan pendapat jumhur Ulama’, bahwa ucapan talak Kinayah akan jatuh
talaknya apabila dengan adanya niat,[16]
begitu pula sebaliknya, apabila si suami menjatuhkan talak secara Kinayah tanpa
ada niatan ingin menceraikan istrinya, maka tidak jatuh talaknya.
Maka dari penjelasan diatas, dapat kita fahami
bahwasanya kinayah adalah lafadz perkataan yang memerlukan penjelasan lebih
mendalam untuk mendapatkan pengertian dari perkataan yang dimaksud.
G.
Ta’wil
1.
Pengertian
Ta’wil
Lafadz al-Qur’an
terkadang diungkapkan secara tersirat (Implisit) dan tidak tersurat (eksplisit),
atau di isyaratkan terutama dalam ayat-ayat Mutasyabihat,
sehingga maknanya tersembunyi dibawah permukaan lafadz. Makna tersebut
dapat ditemukan dengan metode Ta’wil, sebuah metode unuk menemukan makna batin
(esoteris) dalam pengungkapan teks. Jadi, Ta’wil dapat diartikan sebagai
pedalaman makna (intensification of
meaning) dari tafsir.[17]
Sedangkan
dalam terminology islam, ibnu manzhur menyebutkan dua pengertian ta’wil secara
istilah dalam lisan Al-Arab; pertama, Ta’wil adalah Sinonim (muradhif) dari
tafsir. Kedua, ta’wil adalah memindahkan makna zhahir dari tempat aslinya
kepada makna lain karena ada dalil.[18]
Abu
Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang Ulama’ Ushul dalam Al-ihkam fi
Ushul Al-Ahkam mengatakan, ”Ta’wil adalah mengalihkan lafadz yang muhtahmal
dari makna zhahirnya berdasarkan dalil yang menguatkan”.[19]
2.
Bentuk-bentuk
Ta’wil
Para Ulama’
Ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat al-qur’an, bila
dibandingkan dengan kelompok disiplin ilmu lainnya. Hal itu mereka lakukan
untuk kepentingan pengambilan hokum (Istimbath
al-ahkam).
Dari pendalaman
kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk takwil, diantaranya
mengkhususkan lafadz yang umum (Takhsis
al-umum), membatasi lafadz yang mutlak (Taqyid
al-muthlaq), mengalihkan lafadz dari maknanya yang hakiki kepada yang
majazi, atau dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah.[20]
a.
Mengalihkan
lafazh dari maknanya yang umum kepada yang khusus, dalam bahasa ushul disebut
takhshish al-umum (تخصيص العموم).
b.
Mengalihkan
lafazh dari maknanya yang mutlak (muthlaq) kepada yang terbatas (muqayyad),
dalam bahasa ushul disebut taqyid al-muthlaq (تقييد
المطلق).
c.
Mengalihkan
lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi.
d.
Mengalihkan
lafazh dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah[21].
3.
Macam-macam
Ta’wil
Secara garis besarnya takwil
terbagi menjadi dua macam[22]
a.
Takwil Al-qur’an
atau hadis Nabi yang di duga mengandung bentuk penyamaan sifat Tuhan dengan apa
yang berlaku di kalangan manusia, padahal kita mengetahui bahwa Allah itu tidak
ada yang menyamahi_Nya. Umpamanya menta’wilkan “ tantangan Allah ” dengan “ kekuasaan
Allah ” seperti tersebut dalam surat al-Fath (48:60) : Tangan Allah berada
diatas tangan mereka. Atau mengartikan “ tangan Allah ” dengan “ kemurahan
Allah ” sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah pada surat al-Ma’idah (5:64)
: Bahkan dua tanganya terbuka lebar, memberi menurut sesukanya. Menurut
sebagian ulama, semua usaha seperti di atas termasuk dalam lingkup “ tafsir ”
yang dituntut dalam usaha menyucikan Allah dari anggapan penyamaan dengan
makhluk_Nya. Bentuk seperti itu oleh ulama ini disebut “ tafsir ” dengan majaz
masyhur.
b.
Ta’wîl bagi nash
yang khusus berlaku dalam hukum taklifi yang terdorong oleh usaha
mengkompromikan antara hukum-hukum dalam ayat Al-Qur’an atau hadis Nabi yang
kelihatan menurut lahirnya bertentangan. Dengan cara ta’wîl yang bertujuan
mendekatkan ini, kedua dalil yang kelihatannya berbeda dapat diamalkan
sekaligus dalam rangka mengamalkan prinsip: “ mengamalkan dua dalil yang
bertentangan lebih baik daripada membuang keduanya atau salah satu diantaranya ”.
Contohnya: menta’wîl kan surat al-Baqarah (2:240), yang bertentangan dengan
surat al-Baqarah (2:234).
Ta’wîl itu
meskipun pada dasarnya menyimpang dari pemahaman lahir ayat, namun sewaktu-waktu
dapat dibenarkan bila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kadang-kadang
tidak dibenarkan menggunakan ta’wîl, atau ta’wîl itu dianggap salah, bila tidak
ada hal yang mendorong untuk ta’wîl atau ada dorongan untuk menta’wîl, tetapi
dilakukan tidak menurut ketentuan atau ta’wîl itu bertentangan dengan haqiqah
syara’ dan menyalahi nash yang qath’i[23].
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
hakikat
adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya. Sedangakan Majaz adalah suatu
lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang
tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik
antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam
teks tersebut. Untuk mengetahui
haqiqah dan majaz dapat dilakukan dengan dua cara, Normatif Teks dan Istidlal.
Manqul adalah
merupakan alam yang dinuqil dari lafadz yang telah didahului penggunaannya
sebelum sudah diberlakukan sebelum menjadi ‘alam. Sedangkan murtajal adalah alam yang dinuqil dari lafadz
yang sebelumnya belum pernah digunakan menjadi alam.
Syarih merupakan lafadz yang secara pengertiannya masih
membutuhkan penjelasan terlebih lanjut, sebah pelafadzan yang dilakukan secara
syarih maka lafadza tersebut menjadi lafadz yang tidak memiliki maksud.
Sedangkan kinayah merupakan lafadz yang penggunaannya sudah tidak memerlukan
penjelasan lebih lanjut, sebab secara pelafadzan kinayah, harus dilafadzkan
secara tegas dan langsung dapat diengerti.
Takwil adalah alquran yang terkadang diungkapkan
secara tersirat(implisit) dan tidak tersurat (eksplisit), atau diisyaratkan
terutama dalam ayat-ayat mutasyabihat, sehingga maknanya tersembunyi dibawah
permukaan lafadz.
[1]
Amir Syarifuddim, Ushul Fikih…, H. 25
[2]
Amir Syarifuddim, Ushul Fikih…, H. 25
[3]
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam…, H. 501
[4]
Ibid.
[5]
Miftahul Arufin dan A. Faisal Haq. Ushul Fiqih : Kaidah-kaidah Pentapan Hukum
Islam........, h. 233.
[6]
Ibid.
[7]
Miftahul Arufin dan A. Faisal Haq. Ushul Fiqih : Kaidah-kaidah Pentapan Hukum
Islam....., h. 346.
[8]
ibid
[9]
Ibid., h. 348.
[10]
Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih......, h. 153.
[11]
Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 112
[12]
Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 112
[13]
Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 111
[14]
Sidi Nasa Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perseda, 2003, h. 115.
[15]
Syafi’i Karim, Fiqih-Ushul Fiqih......, h. 180.
[16]
A. Dzajuli dan Nurol Aen, Ushul Fiqh (Metode Hukum Islam), Cet. 1, H. 412
[17]
Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul
Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia. H.176-183
[18]
Ibnu manzhur, lisan….h.32
[19]
Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang Ulama’ Ushul dalam Al-ihkam fi
Ushul Al-Ahkam, (Beirut: Dar Al-maktab Al-islami, tt). Vol.III h.53
[20]
Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqih Al-Islami (Dar Al-Fikr, 1986). Vol. 1 H. 314
dan Muhamad Alhasan bin Ali Al-Kattani, At-Ta’wil………..h.10
[21]
Muhammad Al-Hasan bin Ali Al-Kattani, At-Ta’wil ‘Inda Ahl Al-Ilmi, Maktabah
Syamilah, juz. 1, hal 7.
[22]
Amir Syarifuddin, Ushul ........hal. 46-48
[23]
Amir Syarifuddin, Ushul ........hal. 48





0 komentar:
Posting Komentar