:::: MENU ::::
  • Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Ibrahimy

  • Budaya Rokat Madura

  • Pantai Somor Lamat Talango

  • Ainur Rahman AR

  • Pantai Lombang

Selasa, 28 Mei 2019

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kajian Ushûl fiqh pemahaman bahasa arab secara mendalam adalah suatu keharusan bagi orang yang ingin mendalaminya, maka bisa dikatakan sangat lucu apabila belakangan ini ada orang yang membuat hukum-hukum baru dengan metode yang tidak jelas dan pemahaman serta rasa bahasa arab yang sangat minim.
Para ulama Ushul Fiqh Juga mengklasifikasi bahwa lafaz dari segi pemakaiannya menjadi dua: hakikat dan majaz. Mengenai kata dengan makna hakikat, tidak dipertentangkan lagi keberadaannya dalam Alquran.
Dari sudut pemakaian yang sesungguhnya, seperti apakah suatu kata digunakan dalam makna utamanya, makna Harfiyah, Makna Teknis, ataukah makna yang lazim, kata-kata juga diklasifikasikan kedalam dua kategori Utama. Harfiyah dan metaforsis.
dalam makalah ini kami mencoba memberikan sedikit pengetahuan tentang bagaimana kita mengunakan dan memperlakukan suatu lafadz menurut maknanya, memahami apa itu Haqiqah, Majaz, Sharih dan Kinayah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat kita bahas dalam rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Mengetahui yang dimaksud Haqiqah, Majaz, Sharih dan Kinayah
2.      Bagaimana Hukum Lafadz Haqiqah dan Majaz
3.      Memahami makna murtajal dan manqul
4.      Memahami makna Ta’wil



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haqiqah dan Majaz
1.      Haqiqah
Hakikat menurut bahasa berasal dari fi’il madi حق yang berarti jelas. Secara etimologi, hakikat merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap, Ia bisa bermakna subjek (fa’il); sehingga memiliki arti yang tetap atau objek (maf’ul), yang berarti‘ ditetapkan.
Menurut Ibnu Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya.[1] Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula.[2] Amir Syarifuddin memberikan pendapat bahwa semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya dimaksudkan untuk suatu hal yang tertentu.
Adapun mengenai kehujjahan lafadz Haqiqah, maka ulama’ Ushul Fiqh sepakat menyatakan bahwa suatu lafadz harus digunakandalam makna hakikatnya, baik hakikat bahasa, syara’, maupun Urf selama tidak ada indikasi yang memalingkan dari makna tersebut.[3]
2.      Majaz
majâz menurut bahasa berasal dari fi’il madi جاز - يجوز yang berarti lewat atau keluar. Sedangkan menurut istilah ulama’ ushul adalah: “ setiap lafaz yang digunakan tidak pada asal kata dari Artinya. Seperti lafad أسد yang digunakan Artinya untuk seorang pemberani ”.
Majaz adalah suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam teks tersebut.[4]
As-Sarkhisi mendefinisikan majaz sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Ibnu Qudamah juga berpendapat bahwa majaz adalah lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Serta Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya keterkaitan.
B.     Ketentuan  Yang Berkaitan Hakikat dan Majaz
Keterkaitan-keterkaitan yang menjadi syarat penggunaan Hakikat dan Majaz  antara lain;
1.      Adanya keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna hakikat dan makna majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi hijrah dari Makkah ke Madinah yang diiringi dengan shalawat badar.[5]
2.      الكون artinya adalah menamakan atau memaknai suatu lafad sesuai dengan sifat yang melekat padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
“Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah baliqh) harta mereka”
Ayat di atas didasarkan pada ayat al-Qur’an yang lain pada surat an-Nisa ayat 6.
3.      ألأول adalah menamakan sesuatu sesuai dengan takwil atau penjelasan yang akan terjadi pada masa yang akan datang
4.      ألإستعداد adalah menamakan atau memaknai sesuatu sesuai dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal tersebut untuk menjelaskan adanya pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut. Contohnya adalah pada kalimat racun itu mematikan, maksudnya adalah racun itu sangat kuat sekali dalam menyebabkan kematian.
5.      ألحلول adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya.
6.      وعكسها ألجزئية adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya saja.
7.      لسببية adalah menyebutkan sebab dari suatu hal, sedang yang dimaksud adalah musabbabnya ataupun sebaliknya.[6]
C.    Cara Mengetahui Haqiqah dan Majaz
Pada dasarnya, manusia cenderung berbicara dengan menggunakan kalimat yang memiliki makna hakikat, terkecuali jika ada sesuatu hal yang memaksa pembicara untuk menggunakan makna majaz. Dalam mengetahui haqiqah dan majaz dapat dilakukan dengan dua cara, Normatif Teks dan Istidlal.
Melalui Normatif Teks, dapat diketahui secara lugas dari pembicara yang menjelaskan bahwa ini adalah haqiqah, sedangkan ini adalah majaz, atau dengan menempatkan kata ini pada tempatnya, sementara kata itu detempatkan pada selain tempatnya.
Dengan cara Istidlal, dapat diketahui melalui beberapa cara, sejatinya makna haqiqah dapat difahami secara langsung O;eh pendengar (tadabur al-zihni) sedangkan majaz tidak demikian, Haqiqah berlaku pada makna global, Haqiqah juga menerima derifasi kata, seperti “Asmara” yang bias menjadi “ya’muru” dan sebagainya.
D.    Penyebab Tidak Berlaku Hakikat dan Majaz
Sebagaimana disampaikan di atas, pada dasarnya, kata yang digunakan dalam percakapan adalah hakikat dan tidak boleh beralih kepada majaz kecuali bila ada qarinah.[7] Namun dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan berikut,
1.      Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu.
2.      Adanya petunjuk lafaz, seperti kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.[8]
3.      Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya.[9]
4.      Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
5.      Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat.[10]
E.     Manqul dan Murtajal
1.      Manqul
‘Alam Manqul adalah ‘alam yang dinuqil dari yang lain yang telah didahului penggunaannya sebelum sudah diberlakukan sebelum menjadi ‘alam[11]. ‘Alam manqul adakalanya di-nuqil dari masdar, seperti فَضْلٌ, atau dari isim jenis, seperti اَسَدٌ, atau dari sifat, seperti حاَرِثُ, atau dari fi’il, seperti شَمَّرَ, atau dari jumlah, seperti جَادَ الْحَقُّ[12].
2.      Murtajal
‘Alam Murtajal adalah ‘alam yang sebelum menjadi ‘alam belum pernah digunakan untuk yang lainnya, artinya digunakan pada awal perkaranya sudah menjadi ‘alam[13], seperti عُمَرُ dan سُعَادُ.
F.     Sharih dan Kinayah
1.      Sharih
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. Menurut Abdul Azhim bin Badawi Al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
lafal sharih biasanya akan diucap dengan kalimat Tegas, Contoh misal seperti kasus perceraian/talak yang diucapkan dengan tegas yang dengan perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Contoh lafaz yang Sharih diantaranya.
a.       Aku ceraikan kau dengan talak satu.
b.      Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
c.       Hari ini aku ceraikan kau
Jika sang suami melafazkan kalimat diatas dengan mengunakan kalimah yang "Sharih", maka talak akan jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, sesuai dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat[14]. Hanya cukup diucapkan secara lisan saja, maka talak tersebut dengan sendirinya akan jatuh kepada sang istri.
Sebagaimana pendapat para ulama’, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapannya terdapat tiga perkataan, seperti halnya yang disebutkan oleh imam syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (Cerai), Firaq (Pisah), Sarah (Lepas). Maka apabila seorang suami mengucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
2.      Kinayah
Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama, kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “Pulanglah Kamu”[15], pada ucapan tersebut merupakan lafadz kinayah, sebab dari lafadz tersebut mengandung makna yang tidak jelas/difahami.
Contoh lain dalam pelafalan Kinayah adalah seperti kalimat berikut;
a.       Kau boleh pulang ke rumah orang tuamu
b.      Pergilah engkau dari sini, kemanapun engkau suka
c.       Kita berdua sudah tidak memiliki hubungan lagi
Mengenai ucapan yang menggunakan pelafalan Kinayah, Ulama’ tidak banyak berbeda pendapat mengenai hukumnya, ulama’ madzhab Hambali bahkan berpendapat bahwa, bahwa talak yang diucapkan dengan lafadz kinayah, sekiranya suami mengucapkan dengan niat menceraikan, maka jatuhlah talak. Ini senada dengan pendapat jumhur Ulama’, bahwa ucapan talak Kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat,[16] begitu pula sebaliknya, apabila si suami menjatuhkan talak secara Kinayah tanpa ada niatan ingin menceraikan istrinya, maka tidak jatuh talaknya.
Maka dari penjelasan diatas, dapat kita fahami bahwasanya kinayah adalah lafadz perkataan yang memerlukan penjelasan lebih mendalam untuk mendapatkan pengertian dari perkataan yang dimaksud.
G.    Ta’wil
1.      Pengertian Ta’wil
Lafadz al-Qur’an terkadang diungkapkan secara tersirat (Implisit) dan tidak tersurat (eksplisit), atau di isyaratkan terutama dalam ayat-ayat Mutasyabihat, sehingga maknanya tersembunyi dibawah permukaan lafadz. Makna tersebut dapat ditemukan dengan metode Ta’wil, sebuah metode unuk menemukan makna batin (esoteris) dalam pengungkapan teks. Jadi, Ta’wil dapat diartikan sebagai pedalaman makna (intensification of meaning) dari tafsir.[17]
      Sedangkan dalam terminology islam, ibnu manzhur menyebutkan dua pengertian ta’wil secara istilah dalam lisan Al-Arab; pertama, Ta’wil adalah Sinonim (muradhif) dari tafsir. Kedua, ta’wil adalah memindahkan makna zhahir dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil.[18]
      Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang Ulama’ Ushul dalam Al-ihkam fi Ushul Al-Ahkam mengatakan, ”Ta’wil adalah mengalihkan lafadz yang muhtahmal dari makna zhahirnya berdasarkan dalil yang menguatkan”.[19]
2.      Bentuk-bentuk Ta’wil
Para Ulama’ Ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat al-qur’an, bila dibandingkan dengan kelompok disiplin ilmu lainnya. Hal itu mereka lakukan untuk kepentingan pengambilan hokum (Istimbath al-ahkam).
Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk takwil, diantaranya mengkhususkan lafadz yang umum (Takhsis al-umum), membatasi lafadz yang mutlak (Taqyid al-muthlaq), mengalihkan lafadz dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi, atau dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah.[20]
a.       Mengalihkan lafazh dari maknanya yang umum kepada yang khusus, dalam bahasa ushul disebut takhshish al-umum (تخصيص العموم).
b.      Mengalihkan lafazh dari maknanya yang mutlak (muthlaq) kepada yang terbatas (muqayyad), dalam bahasa ushul disebut taqyid al-muthlaq (تقييد المطلق).
c.       Mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi.
d.      Mengalihkan lafazh dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah[21].
3.      Macam-macam Ta’wil
Secara garis besarnya takwil terbagi menjadi dua macam[22]
a.       Takwil Al-qur’an atau hadis Nabi yang di duga mengandung bentuk penyamaan sifat Tuhan dengan apa yang berlaku di kalangan manusia, padahal kita mengetahui bahwa Allah itu tidak ada yang menyamahi_Nya. Umpamanya menta’wilkan “ tantangan Allah ” dengan “ kekuasaan Allah ” seperti tersebut dalam surat al-Fath (48:60) : Tangan Allah berada diatas tangan mereka. Atau mengartikan “ tangan Allah ” dengan “ kemurahan Allah ” sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah pada surat al-Ma’idah (5:64) : Bahkan dua tanganya terbuka lebar, memberi menurut sesukanya. Menurut sebagian ulama, semua usaha seperti di atas termasuk dalam lingkup “ tafsir ” yang dituntut dalam usaha menyucikan Allah dari anggapan penyamaan dengan makhluk_Nya. Bentuk seperti itu oleh ulama ini disebut “ tafsir ” dengan majaz masyhur.
b.      Ta’wîl bagi nash yang khusus berlaku dalam hukum taklifi yang terdorong oleh usaha mengkompromikan antara hukum-hukum dalam ayat Al-Qur’an atau hadis Nabi yang kelihatan menurut lahirnya bertentangan. Dengan cara ta’wîl yang bertujuan mendekatkan ini, kedua dalil yang kelihatannya berbeda dapat diamalkan sekaligus dalam rangka mengamalkan prinsip: “ mengamalkan dua dalil yang bertentangan lebih baik daripada membuang keduanya atau salah satu diantaranya ”. Contohnya: menta’wîl kan surat al-Baqarah (2:240), yang bertentangan dengan surat al-Baqarah (2:234).
Ta’wîl itu meskipun pada dasarnya menyimpang dari pemahaman lahir ayat, namun sewaktu-waktu dapat dibenarkan bila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kadang-kadang tidak dibenarkan menggunakan ta’wîl, atau ta’wîl itu dianggap salah, bila tidak ada hal yang mendorong untuk ta’wîl atau ada dorongan untuk menta’wîl, tetapi dilakukan tidak menurut ketentuan atau ta’wîl itu bertentangan dengan haqiqah syara’ dan menyalahi nash yang qath’i[23].



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya. Sedangakan Majaz adalah suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam teks tersebut. Untuk mengetahui haqiqah dan majaz dapat dilakukan dengan dua cara, Normatif Teks dan Istidlal.
 Manqul adalah merupakan alam yang dinuqil dari lafadz yang telah didahului penggunaannya sebelum sudah diberlakukan sebelum menjadi ‘alam. Sedangkan murtajal adalah alam yang dinuqil dari lafadz yang sebelumnya belum pernah digunakan menjadi alam.
Syarih merupakan lafadz yang secara pengertiannya masih membutuhkan penjelasan terlebih lanjut, sebah pelafadzan yang dilakukan secara syarih maka lafadza tersebut menjadi lafadz yang tidak memiliki maksud. Sedangkan kinayah merupakan lafadz yang penggunaannya sudah tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut, sebab secara pelafadzan kinayah, harus dilafadzkan secara tegas dan langsung dapat diengerti.
Takwil adalah alquran yang terkadang diungkapkan secara tersirat(implisit) dan tidak tersurat (eksplisit), atau diisyaratkan terutama dalam ayat-ayat mutasyabihat, sehingga maknanya tersembunyi dibawah permukaan lafadz.


[1] Amir Syarifuddim, Ushul Fikih…, H. 25
[2] Amir Syarifuddim, Ushul Fikih…, H. 25
[3] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam…, H. 501
[4] Ibid.
[5] Miftahul Arufin dan A. Faisal Haq. Ushul Fiqih : Kaidah-kaidah Pentapan Hukum Islam........, h. 233.
[6] Ibid.
[7] Miftahul Arufin dan A. Faisal Haq. Ushul Fiqih : Kaidah-kaidah Pentapan Hukum Islam....., h. 346.
[8] ibid
[9] Ibid., h. 348.
[10] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih......, h. 153.
[11] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 112
[12] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 112
[13] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz 1 hlm. 111
[14] Sidi Nasa Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perseda,  2003, h. 115.
[15] Syafi’i Karim, Fiqih-Ushul Fiqih......, h. 180.
[16] A. Dzajuli dan Nurol Aen, Ushul Fiqh (Metode Hukum Islam), Cet. 1, H. 412
[17] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia. H.176-183
[18] Ibnu manzhur, lisan….h.32
[19] Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang Ulama’ Ushul dalam Al-ihkam fi Ushul Al-Ahkam, (Beirut: Dar Al-maktab Al-islami, tt). Vol.III h.53
[20] Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqih Al-Islami (Dar Al-Fikr, 1986). Vol. 1 H. 314 dan Muhamad Alhasan bin Ali Al-Kattani, At-Ta’wil………..h.10
[21] Muhammad Al-Hasan bin Ali Al-Kattani, At-Ta’wil ‘Inda Ahl Al-Ilmi, Maktabah Syamilah, juz. 1, hal 7.
[22] Amir Syarifuddin, Ushul ........hal. 46-48
[23] Amir Syarifuddin, Ushul ........hal. 48
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tujuan dari pernikahan sesuai yang dikehendaki oleh Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Laki-laki dan perempuan ketika sudah terikat oleh perkawinan, masing-masing memiliki hak dan kewajiban sebagai suami istri selama belum terputus ikatan perkawinan antara keduanya. Sebagaimana kewajiban suami menafkahi istri, maka kewajiban istri menta’ati suami.
Akan tetapi, tidak selamanya ikatan perkawinan bisa langgeng sampai akhir hayat, meski tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, dan Tidak menutup kemungkinan bahwa di antara suami dan istri pasti akan terjadi konflik. Apabila konflik tidak dapat diselesaikan dan keutuhan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, maka perceraian menjadi penyelesaian akhir.
Sejak terjadinya perceraian inilah, mulai adanya masa ‘iddah bagi perempuan dengan berbagai konskuensi yang harus ditanggung, baik secara material, biologis, sampai psikologis.
Namun tidak hanya untuk bagi perempuan yang bercerai karena perpisahan saja, namun ada beberapa penyebab lagi bagi seorang istri yang mewajibkan dirinya untuk menjalani masa ‘iddah, contoh missal seseorang yang ditinggal mati suaminya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian ‘Iddah ?
2.      Macam-macam Iddah ?
3.      Hikmah ‘Iddah.?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ‘iddah
‘Iddah adalah berasal dari kata al-add dan al-ihsha’ yang berarti bilangan. Artinya jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati oleh suaminya. Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan bulan[1]. Menurut al-Jaziri, kata ‘iddah mutlak digunakan untuk menyebut harihari haid perempuan atau hari-hari sucinya[2].
Menurut mazhab Syafi‟iyyah iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak. Iddah juga disimbolkan sebagai kesedihan seorang wanita atas kematian suami. Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah terjadi perceraian ada rasa sesal dari kedua belah pihak. Sehingga terbuka kesempatan untuk kembali merajut tali kasih sesuai dengan waktu yang tersedia. Sedangkan menurut kalangan mazhab Hanabilah, iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditentukan oleh agama. kelompok ini sama sekali tidak pernah menyinggung mengapa harus ada waktu menunggu bagi seorang wanita setelah ditalak atau ditinggal mati suaminya[3]
‘Iddah diwajibkan karena perceraian yang dijatuhkan suami masih hidup atau sudah meninggal, pernah menggauli (ba’dadukhul), akan tetapi lain halnya jika suami itu belum pernah menggauli, maka tidak wajib ‘iddah, ‘Iddah bagi wanita yang cerai hidup atau cerai mati adakalanya ia masih mengalami haid, ada juga yang sudah putus haid ( menopause ) dan terkadang juga wanita tersebut sedang hamil, ataupun wanita yang pernah haid namun tidak teratur haidnya.
Dalam Al-Quran banyak ayat yang menunjukkan kewajiban bagi perempuan untuk ber ‘iddah , diantaranya dijelaskan dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 228:
Artinya : “Perempuan-perempuan yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.”
B.     Macam-macam ‘iddah
Secara garis besar, ada dua penyebab mengapa seorang istri harus menjalani masa ‘iddah.
1.      ‘Iddah Karena Perceraian
Iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing masing memiliki hukum sendiri. Pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan yang beriman, kemudian dia menceraikan mereka sebelum dia mencampurinya maka tidak wajib atas mereka untuk menjalani masa 'iddah.. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya[4]. Kedua adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan[5].
a.       Perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddah yang harus dilaluinya adalah sampai ia melahirkan janin yang dikandungnya. Sebagaiman yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat at-Thalak ayat 4.
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
b.      Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti  ini, dia tidak luput dari tiga kemungkinan.
1)      Wanita yang ditalak suaminya dan masih mempunyai haid, maka ‘iddah nya adalah 3 kali quru’.
2)      Wanita yang ditalak suaminya sudah tidak hamil dan tidak pula haid baik masih kecil atau sudah lanjut usia, maka ‘iddah nya 3 bulan.
3)      Wanita yang dicerai sebelum dikumpuli, maka tidak ada ‘iddah baginya.
Kata quru’ disini lebih tepat diartikan dengan menstruasi, bukan suci.
2.      ‘Iddah Karena Kematian
Dalam hal ini terbagi menjadi dua bagian
a.       Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.
b.      Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai dia melahirkan kandungannya
C.    Hak dan kewajiban perempuan dalam masa ‘iddah
Seorang perempuan yang sedang tahap masa ‘iddah, tentu mempunyai kewajiban serta larangan yang mesti di patuhi, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh agama.
Ulama’ mengemukakan pendapat bahwa, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah. Kewajiban tersebut sekaligus tidak berlaku lagi ketika masa iddah telah selesai[6].
1.      Haram menikah dengan laki-laki lain
Seorang perempuan yang sedang menjalani iddah baik karena dicerai, fasakh maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah dengan selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya itu. Jika ia menikah maka pernikahannya dianggap tidak sah, dan jika ia melakukan hubungan badan maka dia terkena hukuman al-hadd.
Seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah juga tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki manapun, baik pinangan tersebut melalui sindiran ataupun secara terang-terangan. Namun perlu diketahui, ketentuan ini hanya berlaku bagi perempuan yang menjalani masa iddah karena perceraian atau fasakh, bukan karena kematian suami. Hal ini dibuktikan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 235 :
Artinya : “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam ( bertetap hati ) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
2.      Haram keluar rumah kecuali keadaan darurat
Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Dia baru boleh keluar jika ada keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan. Selain itu, sang suami juga tidak boleh memaksanya keluar rumah kecuali jika dia telah melakukan perbuatan terlarang seperti perzinaan[7].
Dalam hal ini para Fuqaha berbeda pendapat mengenai keluarnya istri yang ditalak dari rumah pada saat menjalani masa iddah. Para ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat, bahwasanya tidak diperbolehkan bagi seorang istri yang dithalak raj’i maupun ba’in keluar dari rumah pada siang maupun malam hari. Sedangkan bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya boleh keluar siang hari dan sore hari. Ulama penganut madzhab hambali memperbolehkanya keluar pada siang hari, baik karena ditalak, maupun ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat: “bagi istri yang sedang menjalani masa ‘iddah boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya pada siang hari, baik itu karena ditalak maupun karena ditinggal mati oleh suaminya”.
3.      Wajib melakukan Ihdad
Perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan ihdad [8](menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya. Kata ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak mata.
Bagi seorang istri yang ‘iddah karena ditalak Raj’i, maka ia berhak untuk tetap mendapatkan nafkah dari mantan suaminya sampai masa ‘iddahnya berakhir, namun Madzhab Maliki memeberikan pengecualian dalam masalah tempat tinggal[9]. akan tetapi apabila ‘iddahnya karena suami wafat, maka ia tidak mendapatkan nafkah.
D.    Hikmah masy’uriatil ‘iddah
Kebiasaan menjalankan masa ‘iddah ini telah ada pada sejak zaman dahulu, tak kala ajaran islam datang, kebiasaan ini diakui dan dijalankan terus karena memiliki beberapa manfaat dan faedah[10], disini para ulama’ telah menganalisa mengenai hikmah dari masy’uriatil ‘iddah.
1.      Sebagai pembersih Rahim
Diantara beberapa hikmah Iddah adalah untuk menjaga keutuhan rahim, sehingga tidak akan ada campuran sperma dua laki-laki dalam satu rahim, hal ini bertujuan agar menghindari dari kerancuan yang akan mengakibatkan nasab si anak tidak jelas.
2.      Kesempatan Untuk Berduka Cita
Hikmah Iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah agar istri dapat merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini juga bertujuan agar tidak menyakiti perasaan keluarga suami.
3.      Kesempatan Untuk Rujuk
Terkadang permasalahan dalam keluarga bukan hanya ditimbulkan oleh orang ke tiga, namun tidak adanya kepercayaan terhadap pasangan masing-masing, hal ini dapat memicu emosi kedua belah pihak, sehingga terkadang keputusan yang diambil dengan perasaan emosi akan menimbulkan penyesalan dikemudian hari. Maka dengan adanya Iddah ini si istri diberikan kesempatan untuk berfikir lebih jernih agar dapat mengoreksi kembali akan keputusan yang telah diambilnya, begitu juga dengan sang suami. Dan pada fase inilah sebenarnya yang menentukan, setelah mempertimbangkan lebih matang, apakah mereka akan melanjutkan ikatan pernikahan mereka, atau akan berakhir ditangan hakim.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
‘Iddah adalah fase dimana seorang perempuan memiliki kesempatan untuk berfikir kembali atas keputusan yang diambil. ‘Iddah juga masa pensucian bagi seorang perempuan untuk memastikan apakah didalam rahimnya bersih atau janin yang akan tumbuh dari hasil suaminya yang pertama. Hal ini bertujuan untuk menghindari aib yang nantinya berdampak tidak baik untuk kedua belah pihak keluarga.
Ada beberapa bagian dalam menentukan masa ‘Iddah seorang perempuan. Pertama, adalah ‘Iddah karena perceraian, dalam penentuan masanya, dalam hal ini melihat dari keadaannya, jika si perempuan dicerai dalam keadaan hamil, maka masa ‘Iddahnya adalah sampai dia melahirkan, atau sampai dia selesai masa nifasnya. Jika si perempuan dicerai tidak dalam keadaan hamil (Rahim Bersih), maka masa ‘Iddahnya selama 3 kali quru’, namun jika istri di ceraikan dalam keadaan masih belum pernah dijima’ maka dia tidak memiliki masa ‘Iddah. Kedua, ‘Iddah karena kematian, dalam hal ini juga meliha dari beberapa keadaan. Pertama, jika si istri ditinggal dalam keadaan hamil, maka ‘Iddahnya sampai dia melahirkan. Kedua, jika si istri ditinggal dalam keadaan tidak hamil, maka ‘Iddahnya selama empat bulan sepuluh hari, baik dia sudah pernah berhubungan badan ataupun belum. Hal ini bertujuan untuk menghargai keluarga yang berduka.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, h. 124
Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib al-arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513. Bandingan dengan M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera hati, 2002), hal. 298
Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta : Prenada Media group, 2006) hlm.222
As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut : Dar Al-qutub al-ilmiyah)hal. 140


[1]  Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, h. 124
[2] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib al-arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513. Bandingkan dengan M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah  (Jakarta: Lentera hati, 2002), hal. 298.
[3]  Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
[4] Ahmad Hatta, op.cit, h. 558
[5] Abdul Qadir Mansyur, op.cit., h. 131
[6] Abdul Qadir Mansyur, op.cit, h. 126
[7] Syaikh Kamil Muhammad Muhammad „Uwaidah, op.cit., h. 451
[8] Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
[9] M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta : Prenada Media group, 2006) hlm.222
[10] As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut : Dar Al-qutub al-ilmiyah)hal. 140
A call-to-action text Contact us