BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tujuan dari pernikahan sesuai yang
dikehendaki oleh Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Laki-laki
dan perempuan ketika sudah terikat oleh perkawinan, masing-masing memiliki hak
dan kewajiban sebagai suami istri selama belum terputus ikatan perkawinan
antara keduanya. Sebagaimana kewajiban suami menafkahi istri, maka kewajiban
istri menta’ati suami.
Akan tetapi, tidak selamanya ikatan
perkawinan bisa langgeng sampai akhir hayat, meski tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, dan Tidak menutup
kemungkinan bahwa di antara suami dan istri pasti akan terjadi konflik. Apabila
konflik tidak dapat diselesaikan dan keutuhan rumah tangga tidak dapat
dipertahankan, maka perceraian menjadi penyelesaian akhir.
Sejak terjadinya perceraian inilah, mulai
adanya masa ‘iddah bagi perempuan dengan berbagai konskuensi yang harus
ditanggung, baik secara material, biologis, sampai psikologis.
Namun tidak hanya untuk bagi perempuan
yang bercerai karena perpisahan saja, namun ada beberapa penyebab lagi bagi
seorang istri yang mewajibkan dirinya untuk menjalani masa ‘iddah, contoh
missal seseorang yang ditinggal mati suaminya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
‘Iddah ?
2.
Macam-macam
Iddah ?
3.
Hikmah
‘Iddah.?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ‘iddah
‘Iddah adalah berasal dari kata al-add
dan al-ihsha’ yang berarti bilangan. Artinya jumlah bulan yang harus dilewati
seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati oleh
suaminya. Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang
perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa
iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa
suci atau dengan bilangan bulan[1].
Menurut al-Jaziri, kata ‘iddah mutlak digunakan untuk menyebut harihari haid
perempuan atau hari-hari sucinya[2].
Menurut mazhab Syafi‟iyyah iddah adalah
masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada
benih janin dari sang suami atau tidak. Iddah juga disimbolkan sebagai kesedihan
seorang wanita atas kematian suami. Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah
terjadi perceraian ada rasa sesal dari kedua belah pihak. Sehingga terbuka
kesempatan untuk kembali merajut tali kasih sesuai dengan waktu yang tersedia.
Sedangkan menurut kalangan mazhab Hanabilah, iddah adalah masa menunggu bagi
wanita yang ditentukan oleh agama. kelompok ini sama sekali tidak pernah
menyinggung mengapa harus ada waktu menunggu bagi seorang wanita setelah
ditalak atau ditinggal mati suaminya[3]
‘Iddah diwajibkan karena perceraian yang
dijatuhkan suami masih hidup atau sudah meninggal, pernah menggauli
(ba’dadukhul), akan tetapi lain halnya jika suami itu belum pernah menggauli,
maka tidak wajib ‘iddah, ‘Iddah bagi wanita yang cerai hidup atau cerai mati
adakalanya ia masih mengalami haid, ada juga yang sudah putus haid ( menopause
) dan terkadang juga wanita tersebut sedang hamil, ataupun wanita yang pernah
haid namun tidak teratur haidnya.
Dalam Al-Quran banyak ayat yang
menunjukkan kewajiban bagi perempuan untuk ber ‘iddah , diantaranya dijelaskan
dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 228:
Artinya : “Perempuan-perempuan yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'.”
B.
Macam-macam ‘iddah
Secara garis besar, ada dua penyebab mengapa seorang istri harus
menjalani masa ‘iddah.
1.
‘Iddah
Karena Perceraian
Iddah karena
perceraian memiliki dua kategori yang masing masing memiliki hukum sendiri. Pertama adalah perempuan yang diceraikan
dan belum disetubuhi. Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan yang
beriman, kemudian dia menceraikan mereka sebelum dia mencampurinya maka tidak
wajib atas mereka untuk menjalani masa 'iddah.. Maka berilah mereka mut'ah dan
lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya[4]. Kedua adalah perempuan yang diceraikan
dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki
dua keadaan[5].
a.
Perempuan
tersebut dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddah yang harus dilaluinya adalah
sampai ia melahirkan janin yang dikandungnya. Sebagaiman yang telah dijelaskan
dalam Al-qur’an surat at-Thalak ayat 4.

Artinya: “dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
b.
Perempuan
itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari tiga kemungkinan.
1)
Wanita
yang ditalak suaminya dan masih mempunyai haid, maka ‘iddah nya adalah 3 kali
quru’.
2)
Wanita
yang ditalak suaminya sudah tidak hamil dan tidak pula haid baik masih kecil
atau sudah lanjut usia, maka ‘iddah nya 3 bulan.
3)
Wanita
yang dicerai sebelum dikumpuli, maka tidak ada ‘iddah baginya.
Kata quru’
disini lebih tepat diartikan dengan menstruasi, bukan suci.
2.
‘Iddah
Karena Kematian
Dalam hal ini
terbagi menjadi dua bagian
a.
Perempuan
yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya
adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan
suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.
b.
Perempuan
yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah
sampai dia melahirkan kandungannya
C.
Hak dan kewajiban perempuan dalam masa ‘iddah
Seorang perempuan yang sedang tahap masa ‘iddah, tentu mempunyai
kewajiban serta larangan yang mesti di patuhi, sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh agama.
Ulama’ mengemukakan pendapat bahwa, ada beberapa kewajiban yang
harus dipatuhi bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah. Kewajiban tersebut
sekaligus tidak berlaku lagi ketika masa iddah telah selesai[6].
1.
Haram
menikah dengan laki-laki lain
Seorang
perempuan yang sedang menjalani iddah baik karena dicerai, fasakh maupun
ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah dengan selain dengan laki-laki
yang meninggalkan atau menceraikannya itu. Jika ia menikah maka pernikahannya
dianggap tidak sah, dan jika ia melakukan hubungan badan maka dia terkena
hukuman al-hadd.
Seorang
perempuan yang sedang menjalani masa iddah juga tidak diperkenankan untuk
menerima lamaran dari laki-laki manapun, baik pinangan tersebut melalui
sindiran ataupun secara terang-terangan. Namun perlu diketahui, ketentuan ini
hanya berlaku bagi perempuan yang menjalani masa iddah karena perceraian atau fasakh, bukan karena kematian suami. Hal
ini dibuktikan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-baqarah
ayat 235 :


Artinya : “dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu
ber'azam ( bertetap hati ) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
2.
Haram
keluar rumah kecuali keadaan darurat
Perempuan yang
sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali
bersama suaminya sebelum bercerai. Dia baru boleh keluar jika ada keperluan
mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan. Selain itu, sang
suami juga tidak boleh memaksanya keluar rumah kecuali jika dia telah melakukan
perbuatan terlarang seperti perzinaan[7].
Dalam hal ini
para Fuqaha berbeda pendapat mengenai keluarnya istri yang ditalak dari rumah
pada saat menjalani masa iddah. Para ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat,
bahwasanya tidak diperbolehkan bagi seorang istri yang dithalak raj’i maupun
ba’in keluar dari rumah pada siang maupun malam hari. Sedangkan bagi istri yang
ditinggal mati oleh suaminya boleh keluar siang hari dan sore hari. Ulama
penganut madzhab hambali memperbolehkanya keluar pada siang hari, baik karena
ditalak, maupun ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan Ibnu Qudamah
berpendapat: “bagi istri yang sedang menjalani masa ‘iddah boleh keluar rumah
untuk memenuhi kebutuhannya pada siang hari, baik itu karena ditalak maupun
karena ditinggal mati oleh suaminya”.
3.
Wajib
melakukan Ihdad
Perempuan yang
ditinggal mati suaminya wajib melakukan ihdad
[8](menahan
diri) sampai habis masa ‘iddahnya. Kata ihdad
berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak
mata.
Bagi seorang
istri yang ‘iddah karena ditalak Raj’i, maka ia berhak untuk tetap mendapatkan
nafkah dari mantan suaminya sampai masa ‘iddahnya berakhir, namun Madzhab
Maliki memeberikan pengecualian dalam masalah tempat tinggal[9]. akan
tetapi apabila ‘iddahnya karena suami wafat, maka ia tidak mendapatkan nafkah.
D.
Hikmah masy’uriatil ‘iddah
Kebiasaan menjalankan masa ‘iddah ini telah ada pada sejak zaman
dahulu, tak kala ajaran islam datang, kebiasaan ini diakui dan dijalankan terus
karena memiliki beberapa manfaat dan faedah[10],
disini para ulama’ telah menganalisa mengenai hikmah dari masy’uriatil ‘iddah.
1.
Sebagai
pembersih Rahim
Diantara
beberapa hikmah Iddah adalah untuk menjaga keutuhan rahim, sehingga tidak akan
ada campuran sperma dua laki-laki dalam satu rahim, hal ini bertujuan agar menghindari
dari kerancuan yang akan mengakibatkan nasab si anak tidak jelas.
2.
Kesempatan
Untuk Berduka Cita
Hikmah Iddah
bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah agar istri dapat merasakan
kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta
menepati permintaan suami. Hal ini juga bertujuan agar tidak menyakiti perasaan
keluarga suami.
3.
Kesempatan
Untuk Rujuk
Terkadang
permasalahan dalam keluarga bukan hanya ditimbulkan oleh orang ke tiga, namun
tidak adanya kepercayaan terhadap pasangan masing-masing, hal ini dapat memicu
emosi kedua belah pihak, sehingga terkadang keputusan yang diambil dengan
perasaan emosi akan menimbulkan penyesalan dikemudian hari. Maka dengan adanya
Iddah ini si istri diberikan kesempatan untuk berfikir lebih jernih agar dapat
mengoreksi kembali akan keputusan yang telah diambilnya, begitu juga dengan
sang suami. Dan pada fase inilah sebenarnya yang menentukan, setelah
mempertimbangkan lebih matang, apakah mereka akan melanjutkan ikatan pernikahan
mereka, atau akan berakhir ditangan hakim.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
‘Iddah adalah fase dimana seorang perempuan memiliki kesempatan
untuk berfikir kembali atas keputusan yang diambil. ‘Iddah juga masa pensucian
bagi seorang perempuan untuk memastikan apakah didalam rahimnya bersih atau
janin yang akan tumbuh dari hasil suaminya yang pertama. Hal ini bertujuan
untuk menghindari aib yang nantinya berdampak tidak baik untuk kedua belah
pihak keluarga.
Ada beberapa bagian dalam menentukan masa ‘Iddah seorang perempuan.
Pertama, adalah ‘Iddah karena
perceraian, dalam penentuan masanya, dalam hal ini melihat dari keadaannya,
jika si perempuan dicerai dalam keadaan hamil, maka masa ‘Iddahnya adalah
sampai dia melahirkan, atau sampai dia selesai masa nifasnya. Jika si perempuan
dicerai tidak dalam keadaan hamil (Rahim Bersih), maka masa ‘Iddahnya selama 3
kali quru’, namun jika istri di ceraikan dalam keadaan masih belum pernah
dijima’ maka dia tidak memiliki masa ‘Iddah. Kedua, ‘Iddah karena kematian, dalam hal ini juga meliha dari
beberapa keadaan. Pertama, jika si
istri ditinggal dalam keadaan hamil, maka ‘Iddahnya sampai dia melahirkan. Kedua, jika si istri ditinggal dalam
keadaan tidak hamil, maka ‘Iddahnya selama empat bulan sepuluh hari, baik dia
sudah pernah berhubungan badan ataupun belum. Hal ini bertujuan untuk
menghargai keluarga yang berduka.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa
al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui
tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta:
Zaman, cet.1, 2012, h. 124
Abd ar-Rahman
al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib
al-arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513.
Bandingan dengan M. Quraish Shihab, Tafsir
al-Mishbah (Jakarta: Lentera hati, 2002), hal. 298
Abu Yasid, et.al., Fiqh
Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang
Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2
(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam
(Jakarta : Prenada Media group, 2006) hlm.222
As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut : Dar Al-qutub
al-ilmiyah)hal. 140
[1] Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah
al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal
yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad
Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, h. 124
[2]
Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib al-arba’ah (Mesir: Maktabah
at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513. Bandingkan dengan M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta:
Lentera hati, 2002), hal. 298.
[3] Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa
Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
[4] Ahmad
Hatta, op.cit, h. 558
[5] Abdul
Qadir Mansyur, op.cit., h. 131
[6] Abdul
Qadir Mansyur, op.cit, h. 126
[7] Syaikh
Kamil Muhammad Muhammad „Uwaidah, op.cit., h. 451
[8]
Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 (Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
[9] M.
Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta : Prenada Media
group, 2006) hlm.222
[10]
As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut
: Dar Al-qutub al-ilmiyah)hal. 140





0 komentar:
Posting Komentar