:::: MENU ::::
  • Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Ibrahimy

  • Budaya Rokat Madura

  • Pantai Somor Lamat Talango

  • Ainur Rahman AR

  • Pantai Lombang

Selasa, 28 Mei 2019

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tujuan dari pernikahan sesuai yang dikehendaki oleh Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Laki-laki dan perempuan ketika sudah terikat oleh perkawinan, masing-masing memiliki hak dan kewajiban sebagai suami istri selama belum terputus ikatan perkawinan antara keduanya. Sebagaimana kewajiban suami menafkahi istri, maka kewajiban istri menta’ati suami.
Akan tetapi, tidak selamanya ikatan perkawinan bisa langgeng sampai akhir hayat, meski tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, dan Tidak menutup kemungkinan bahwa di antara suami dan istri pasti akan terjadi konflik. Apabila konflik tidak dapat diselesaikan dan keutuhan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, maka perceraian menjadi penyelesaian akhir.
Sejak terjadinya perceraian inilah, mulai adanya masa ‘iddah bagi perempuan dengan berbagai konskuensi yang harus ditanggung, baik secara material, biologis, sampai psikologis.
Namun tidak hanya untuk bagi perempuan yang bercerai karena perpisahan saja, namun ada beberapa penyebab lagi bagi seorang istri yang mewajibkan dirinya untuk menjalani masa ‘iddah, contoh missal seseorang yang ditinggal mati suaminya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian ‘Iddah ?
2.      Macam-macam Iddah ?
3.      Hikmah ‘Iddah.?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ‘iddah
‘Iddah adalah berasal dari kata al-add dan al-ihsha’ yang berarti bilangan. Artinya jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan (talak) atau ditinggal mati oleh suaminya. Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan bulan[1]. Menurut al-Jaziri, kata ‘iddah mutlak digunakan untuk menyebut harihari haid perempuan atau hari-hari sucinya[2].
Menurut mazhab Syafi‟iyyah iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak. Iddah juga disimbolkan sebagai kesedihan seorang wanita atas kematian suami. Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah terjadi perceraian ada rasa sesal dari kedua belah pihak. Sehingga terbuka kesempatan untuk kembali merajut tali kasih sesuai dengan waktu yang tersedia. Sedangkan menurut kalangan mazhab Hanabilah, iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditentukan oleh agama. kelompok ini sama sekali tidak pernah menyinggung mengapa harus ada waktu menunggu bagi seorang wanita setelah ditalak atau ditinggal mati suaminya[3]
‘Iddah diwajibkan karena perceraian yang dijatuhkan suami masih hidup atau sudah meninggal, pernah menggauli (ba’dadukhul), akan tetapi lain halnya jika suami itu belum pernah menggauli, maka tidak wajib ‘iddah, ‘Iddah bagi wanita yang cerai hidup atau cerai mati adakalanya ia masih mengalami haid, ada juga yang sudah putus haid ( menopause ) dan terkadang juga wanita tersebut sedang hamil, ataupun wanita yang pernah haid namun tidak teratur haidnya.
Dalam Al-Quran banyak ayat yang menunjukkan kewajiban bagi perempuan untuk ber ‘iddah , diantaranya dijelaskan dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 228:
Artinya : “Perempuan-perempuan yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.”
B.     Macam-macam ‘iddah
Secara garis besar, ada dua penyebab mengapa seorang istri harus menjalani masa ‘iddah.
1.      ‘Iddah Karena Perceraian
Iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing masing memiliki hukum sendiri. Pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan yang beriman, kemudian dia menceraikan mereka sebelum dia mencampurinya maka tidak wajib atas mereka untuk menjalani masa 'iddah.. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya[4]. Kedua adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan[5].
a.       Perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddah yang harus dilaluinya adalah sampai ia melahirkan janin yang dikandungnya. Sebagaiman yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat at-Thalak ayat 4.
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
b.      Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti  ini, dia tidak luput dari tiga kemungkinan.
1)      Wanita yang ditalak suaminya dan masih mempunyai haid, maka ‘iddah nya adalah 3 kali quru’.
2)      Wanita yang ditalak suaminya sudah tidak hamil dan tidak pula haid baik masih kecil atau sudah lanjut usia, maka ‘iddah nya 3 bulan.
3)      Wanita yang dicerai sebelum dikumpuli, maka tidak ada ‘iddah baginya.
Kata quru’ disini lebih tepat diartikan dengan menstruasi, bukan suci.
2.      ‘Iddah Karena Kematian
Dalam hal ini terbagi menjadi dua bagian
a.       Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.
b.      Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai dia melahirkan kandungannya
C.    Hak dan kewajiban perempuan dalam masa ‘iddah
Seorang perempuan yang sedang tahap masa ‘iddah, tentu mempunyai kewajiban serta larangan yang mesti di patuhi, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh agama.
Ulama’ mengemukakan pendapat bahwa, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah. Kewajiban tersebut sekaligus tidak berlaku lagi ketika masa iddah telah selesai[6].
1.      Haram menikah dengan laki-laki lain
Seorang perempuan yang sedang menjalani iddah baik karena dicerai, fasakh maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah dengan selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya itu. Jika ia menikah maka pernikahannya dianggap tidak sah, dan jika ia melakukan hubungan badan maka dia terkena hukuman al-hadd.
Seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah juga tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki manapun, baik pinangan tersebut melalui sindiran ataupun secara terang-terangan. Namun perlu diketahui, ketentuan ini hanya berlaku bagi perempuan yang menjalani masa iddah karena perceraian atau fasakh, bukan karena kematian suami. Hal ini dibuktikan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 235 :
Artinya : “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam ( bertetap hati ) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
2.      Haram keluar rumah kecuali keadaan darurat
Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Dia baru boleh keluar jika ada keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan. Selain itu, sang suami juga tidak boleh memaksanya keluar rumah kecuali jika dia telah melakukan perbuatan terlarang seperti perzinaan[7].
Dalam hal ini para Fuqaha berbeda pendapat mengenai keluarnya istri yang ditalak dari rumah pada saat menjalani masa iddah. Para ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat, bahwasanya tidak diperbolehkan bagi seorang istri yang dithalak raj’i maupun ba’in keluar dari rumah pada siang maupun malam hari. Sedangkan bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya boleh keluar siang hari dan sore hari. Ulama penganut madzhab hambali memperbolehkanya keluar pada siang hari, baik karena ditalak, maupun ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat: “bagi istri yang sedang menjalani masa ‘iddah boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya pada siang hari, baik itu karena ditalak maupun karena ditinggal mati oleh suaminya”.
3.      Wajib melakukan Ihdad
Perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan ihdad [8](menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya. Kata ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak mata.
Bagi seorang istri yang ‘iddah karena ditalak Raj’i, maka ia berhak untuk tetap mendapatkan nafkah dari mantan suaminya sampai masa ‘iddahnya berakhir, namun Madzhab Maliki memeberikan pengecualian dalam masalah tempat tinggal[9]. akan tetapi apabila ‘iddahnya karena suami wafat, maka ia tidak mendapatkan nafkah.
D.    Hikmah masy’uriatil ‘iddah
Kebiasaan menjalankan masa ‘iddah ini telah ada pada sejak zaman dahulu, tak kala ajaran islam datang, kebiasaan ini diakui dan dijalankan terus karena memiliki beberapa manfaat dan faedah[10], disini para ulama’ telah menganalisa mengenai hikmah dari masy’uriatil ‘iddah.
1.      Sebagai pembersih Rahim
Diantara beberapa hikmah Iddah adalah untuk menjaga keutuhan rahim, sehingga tidak akan ada campuran sperma dua laki-laki dalam satu rahim, hal ini bertujuan agar menghindari dari kerancuan yang akan mengakibatkan nasab si anak tidak jelas.
2.      Kesempatan Untuk Berduka Cita
Hikmah Iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah agar istri dapat merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini juga bertujuan agar tidak menyakiti perasaan keluarga suami.
3.      Kesempatan Untuk Rujuk
Terkadang permasalahan dalam keluarga bukan hanya ditimbulkan oleh orang ke tiga, namun tidak adanya kepercayaan terhadap pasangan masing-masing, hal ini dapat memicu emosi kedua belah pihak, sehingga terkadang keputusan yang diambil dengan perasaan emosi akan menimbulkan penyesalan dikemudian hari. Maka dengan adanya Iddah ini si istri diberikan kesempatan untuk berfikir lebih jernih agar dapat mengoreksi kembali akan keputusan yang telah diambilnya, begitu juga dengan sang suami. Dan pada fase inilah sebenarnya yang menentukan, setelah mempertimbangkan lebih matang, apakah mereka akan melanjutkan ikatan pernikahan mereka, atau akan berakhir ditangan hakim.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
‘Iddah adalah fase dimana seorang perempuan memiliki kesempatan untuk berfikir kembali atas keputusan yang diambil. ‘Iddah juga masa pensucian bagi seorang perempuan untuk memastikan apakah didalam rahimnya bersih atau janin yang akan tumbuh dari hasil suaminya yang pertama. Hal ini bertujuan untuk menghindari aib yang nantinya berdampak tidak baik untuk kedua belah pihak keluarga.
Ada beberapa bagian dalam menentukan masa ‘Iddah seorang perempuan. Pertama, adalah ‘Iddah karena perceraian, dalam penentuan masanya, dalam hal ini melihat dari keadaannya, jika si perempuan dicerai dalam keadaan hamil, maka masa ‘Iddahnya adalah sampai dia melahirkan, atau sampai dia selesai masa nifasnya. Jika si perempuan dicerai tidak dalam keadaan hamil (Rahim Bersih), maka masa ‘Iddahnya selama 3 kali quru’, namun jika istri di ceraikan dalam keadaan masih belum pernah dijima’ maka dia tidak memiliki masa ‘Iddah. Kedua, ‘Iddah karena kematian, dalam hal ini juga meliha dari beberapa keadaan. Pertama, jika si istri ditinggal dalam keadaan hamil, maka ‘Iddahnya sampai dia melahirkan. Kedua, jika si istri ditinggal dalam keadaan tidak hamil, maka ‘Iddahnya selama empat bulan sepuluh hari, baik dia sudah pernah berhubungan badan ataupun belum. Hal ini bertujuan untuk menghargai keluarga yang berduka.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, h. 124
Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib al-arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513. Bandingan dengan M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera hati, 2002), hal. 298
Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta : Prenada Media group, 2006) hlm.222
As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut : Dar Al-qutub al-ilmiyah)hal. 140


[1]  Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, h. 124
[2] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitabal-Fiqh‘ala Mazahib al-arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV, hal. 513. Bandingkan dengan M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah  (Jakarta: Lentera hati, 2002), hal. 298.
[3]  Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta: Erlangga, h.26
[4] Ahmad Hatta, op.cit, h. 558
[5] Abdul Qadir Mansyur, op.cit., h. 131
[6] Abdul Qadir Mansyur, op.cit, h. 126
[7] Syaikh Kamil Muhammad Muhammad „Uwaidah, op.cit., h. 451
[8] Dahlan, Abdul Azis, Iddah, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001) hlm. 640
[9] M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta : Prenada Media group, 2006) hlm.222
[10] As sayyid sabiq, Fiqh As sunnah, (Beirut : Dar Al-qutub al-ilmiyah)hal. 140

0 komentar:

Posting Komentar

A call-to-action text Contact us